Pages

Sunday, February 3, 2013

Informasi Visa Jepang

Sedikit sharing tentang pembuatan visa jepang, jenis-jenis visa :

1. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga
2. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia
3.  Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman
4.  Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri
5. Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata)
6.  Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis
7.  Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Bisnis)
8.  Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)
9.  Visa Transit

Jam kerja bagian visa di kedutaan besar jepang :
Hari Senin - Jumat, (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)
Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 - 12:00
Pengambilan Paspor : pk. 13:30 - 15:00

Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan visa :

1. Visa Kunjungan Sementara Untuk Kunjungan Keluarga
  1. Paspor.
  2. Formulir permohonan visa. dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
  3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
  4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
  5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
  6. Jadwal Perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
  7. Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga antara pemohon dengan pengundang.
  8. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
  9. Surat undangan.
  10. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
    1. Bila pihak Pemohon yang bertanggungjawab atas biaya
      * Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon - seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
    2. Bila pihak Pengundang yang bertanggungjawab atas biaya.
      * Surat Jaminan
      * Dokumen yang berkenaan dengan pengundang seperti tercantum di bawah ini (salah satu saja)
          - Surat Keterangan Pembayaran Pajak (nouzei shomeisho) yang mencantumkan besar penghasilan.
          - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)/(kakutei shinkokusho hikae)
          - Surat Keterangan Penghasilan (shotoku shomeisho)
          - Surat Referensi Bank
          - Fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir
          - Surat Keterangan Bekerja yang mencantumkan lama bekerja dan besar penghasilan
      * Surat Keterangan Domisili Pengundang (juminhyo). Bila Pengundang adalah WN Asing yang berdomisili di Jepang, maka Surat Keterangan Pencatatan Domisili (Alien's Registration Card/ Certificate).
2. Visa kunjungan sementara untuk tujuan kunjungan teman
  1. Paspor.
  2. Formulir permohonan visadan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
  3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
  4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
  5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
  6. Jadwal Perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
  7. Dokumen yang berkenaan dengan pengundang. (Misalnya foto, surat, dlsb)
  8. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
  9. Surat undangan.
  10. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
    1. Bila pihak Pemohon yang bertanggungjawab atas biaya
      * Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon - seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
    2. Bila pihak Pengundang yang bertanggungjawab atas biaya.
      * Surat Jaminan
      * Dokumen yang berkenaan dengan pengundang seperti tercantum di bawah ini (salah satu saja)
          - Surat Keterangan Pembayaran Pajak (nouzei shomeisho) yang mencantumkan besar penghasilan.
          - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)/(kakutei shinkokusho hikae)
          - Surat Keterangan Penghasilan (shotoku shomeisho)
          - Surat Referensi Bank
          - Fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir
          - Surat Keterangan Bekerja yang mencantumkan lama bekerja dan besar penghasilan
      * Surat Keterangan Domisili Pengundang (juminhyo). Bila Pengundang adalah WN Asing yang berdomisili di Jepang, maka Surat Keterangan Pencatatan Domisili (Alien's Registration Card/ Certificate). BERSAMBUNG ---- next posting

No comments:

Post a Comment