Pages

Sunday, February 3, 2013

Informasi Visa Jepang (bagian 2)

3. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri
  1. Paspor.
  2. Formulir permohonan visa dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
  3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
  4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
  5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
  6. Jadwal Perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
  7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
  8. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
    Bila pihak Pemohon yang bertanggungjawab atas biaya
    * Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
4. Visa Kunjungan Sementara untuk tujuan Bisnis   
  1. Paspor.
  2. Formulir permohonan visa.  dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
  3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
  4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
  5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
  6. Jadwal Perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
  7. Surat Keterangan Bekerja
  8. Surat undangan.
  9. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
    1. Bila instansi di Indonesia yang bertanggungjawab atas biaya
      * Surat dari kantor tempat Pemohon bekerja yang menjelaskan tujuan kunjungan ke Jepang
    2. Bila pihak Pengundang yang bertanggungjawab atas biaya
      * Surat Jaminan
      * Tokibo tohon atau surat pendaftaran perusahaan/instansi (Surat Keterangan Bekerja bila undangan secara personal)
5. Visa Khusus (Visa Belajar / Pelatihan / Bekerja / Menetap dalam jangka waktu tertentu)  
  1. Paspor.
  2. Formulir permohonan visa dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
  3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
  4. Certificate of Eligibility (Asli & fotokopinya)
6. Visa Transit 
  1. Paspor.
  2. Formulir permohonan visa dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
  3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
  4. Sudah memiliki visa/izin masuk negara tujuan utama.
  5. Tiket asli dan fotokopinya (tidak diperbolehkan tiket open)

    Informasi selengkapnya dapat di ketahui di kedubesnya langsung ya. :)
    KLIK -->> Alamat konsulat jendral jepang di indonesia

 

No comments:

Post a Comment